Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Minta Kejaksaan Tak Menahannya

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:30 WIB
Abdillah menjelaskan, saat ini Dea tengah mengalami mual-mual dan nyeri punggung akibat kehamilannya.

Harapan kuasa hukum, kata Abdillah, agar kondisi Dea bisa menjadi pertimbangan, baik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan. Baca juga: Dea Onlyfans Tersangka Kasus Pornografi Sempat Ingin Bunuh Diri

Sebelumnya, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, dia ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Dea hanya dikenakan wajib lapor lantaran berstatus sebagai mahasiswa. Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!