Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Minta Kejaksaan Tak Menahannya

Selasa, 17 Mei 2022 - 15:30 WIB
loading...
Hamil 23 Minggu, Dea...
Gusti Ayu Dewanti alias Dea onlyfans didampingi kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022). Foto: MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menyambangi Polda Metro Jaya guna menjalankan wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya, Selasa (17/5/2022).Kini, Dea tengah hamil lima bulan.

Kuasa Hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan,Dea tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu. Atas kondisi itu, Abdillah meminta agar kliennya tidak ditahan pihak kejaksaan. Baca juga: Hamil 5 Bulan, Dea Onlyfans Tetap Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pornografi

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya," kata Abdillah usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).

Permohonan tersebut dilakukan, karena menurut Abdillah banyak faktor yang mesti diperhatikan saat kehamilan.



"Melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," ucapnya.

Abdillah menjelaskan, saat ini Dea tengah mengalami mual-mual dan nyeri punggung akibat kehamilannya.

Harapan kuasa hukum, kata Abdillah, agar kondisi Dea bisa menjadi pertimbangan, baik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan. Baca juga: Dea Onlyfans Tersangka Kasus Pornografi Sempat Ingin Bunuh Diri

Sebelumnya, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, dia ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Dea hanya dikenakan wajib lapor lantaran berstatus sebagai mahasiswa. Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Rekomendasi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved