Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Molor! Kemungkinan Oktober Baru Cair
Senin, 22 Juni 2020 - 08:13 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus gigit jari sebab gaji ke-13 yang lazimnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, dipastikan molor. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus gigit jari sebab gaji ke-13 yang lazimnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, dipastikan molor.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengaku belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 itu bisa diterima. Pasalnya sejauh ini ia masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
"Belum bisa kita pastikan karena belum ada petunjuk dari pemerintah pusat," ungkap Rahmat kepada SINDOnews.
Dia menyampaikan saat ini pemerintah pusat masih fokus menangani pandemi COVID-19. Meski begitu, berdasarkan informasi yang ia terima pencairan gaji ke-13 baru akan dibahas pada Oktober 2020, nanti. Baca : Gaji 13 dan THR untuk ASN Sudah Disiapkan, Cair pada Hari ke-10 Ramadan
Apalagi anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU) sehingga proses pencairannya menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Biasanya menunggu perpresnya baru ditindaklanjuti melalui peraturan kementrian keuangan, informasinya nanti dibahas Oktober. Jadi kita masih menunggu," bebernya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengaku belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 itu bisa diterima. Pasalnya sejauh ini ia masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
"Belum bisa kita pastikan karena belum ada petunjuk dari pemerintah pusat," ungkap Rahmat kepada SINDOnews.
Dia menyampaikan saat ini pemerintah pusat masih fokus menangani pandemi COVID-19. Meski begitu, berdasarkan informasi yang ia terima pencairan gaji ke-13 baru akan dibahas pada Oktober 2020, nanti. Baca : Gaji 13 dan THR untuk ASN Sudah Disiapkan, Cair pada Hari ke-10 Ramadan
Apalagi anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU) sehingga proses pencairannya menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Biasanya menunggu perpresnya baru ditindaklanjuti melalui peraturan kementrian keuangan, informasinya nanti dibahas Oktober. Jadi kita masih menunggu," bebernya.
Lihat Juga :