Cianjur Gempar! Poliandri Nikahi 2 Laki-laki, Wanita Ini Diusir dari Desanya

Senin, 16 Mei 2022 - 15:56 WIB
Prosesi pernikahan siri NN yang berstatus istri sah dari TS ini, dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.

Namun, kasus poliandri yang dilakukan NN tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (09/05/2022), setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-lain.

Baca juga: Horor! Begini Penampakan Kecelakaan Maut di Tol Jombang yang Tewaskan 7 Orang

Menyusul terbongkarnya praktik poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, dengan menjatuhkan talak tiga kepada NN. "Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak tiga," ucapnya singkat.

Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!