Difitnah Jadi Anggota HTI, Ketua Perindo Kota Malang: Belum Ada Upaya Perdamaian

Senin, 16 Mei 2022 - 12:45 WIB
Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly (kerudung merah) usai melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.Foto/dok
MALANG - Kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly terus berlanjut. Sebelumnya laporan telah dilayangkan oleh Nelly, pangilan akrab ketua Perindo Malang ke Polresta Malang Kota.

"Belum ada upaya perdamaian apapun dan proses hukum masih lanjut," ucap Nelly, kepada MNC Portal, pada Senin (16/5/2022).

Baca juga: Disebut Anggota HTI, Begini Respons Ketua DPD Perindo Kota Malang





Nelly mengaku tiga orang yang mencemarkan nama baiknya yang menyebutnya sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perlu diberikan pelajaran. Sejauh ini ia juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan memastikan laporan ke kepolisian tak bakal dicabut.

"Sudah tak pasrah kan kuasa hukumku, apa enaknya sama kuasa hukumku biar bisa lebih jelas," tegasnya.

Dirinya berharap masyarakat bisa menjadikan pelajaran dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tiga orang berinisial AA, SSA, dan DDW. "Pesan saya berhati - hatilah dalam menilai seseorang. Apalagi di ranah umum yg menjadi fitnah. Karena dampaknya selain merugikan orang lain juga keluarga mereka sendiri," pungkasnya.

Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tewaskan 15 Penumpang di Tol Sumo

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly dengan kuasa hukumnya Yassiro Ardhana Rahman, mendatangi Mapolresta Malang Kota, pada Senin (9/5/2022). Laporan dibuat lantaran Nelly yang juga Ketua DPD Perindo Kota Malang dikatakan sebagai anggota HTI oleh tiga orang di tiga grup WhatsApp berbeda.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content