Rayakan Waisak, 21 Napi di Jatim Menerima Remisi hingga 1 Bulan

Senin, 16 Mei 2022 - 07:06 WIB
Baca juga: Asyik Menjajakan Sabu di Tepi Jalan, Wanita Kepala Lingkungan di Medan Terperajat Diciduk Polisi

Menurut Zaeroji, seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan. "Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang," lanjut Zaeroji.

Selain itu, dari 21 napi yang mendapatkan remisi tersebut, 16 orang napi diantaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan merupakan pelaku tindak pidana umum. "Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas atau rutan di Jatim," terangnya.

Baca juga: Kisah Tjong A Fie, Crazy Rich Era Kolonial yang Dermawan dan Menghormati Keberagaman

Zaeroji mewanti-wanti, agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan. "Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!