Rayakan Waisak, 21 Napi di Jatim Menerima Remisi hingga 1 Bulan
Senin, 16 Mei 2022 - 07:06 WIB
SURABAYA - Remisi atau pengurangan masa hukuman, diterima oleh sebanyak 21 narapidana (Napi) di Jatim, saat perayaan Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022). Jumlah napi yang mendapatkan remisi itu, sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
Lapas Surabaya, menjadi lapas yang paling banyak menyumbangkan warga binaan atau napi mendapatkan remisi. Ada enam orang warga binaan dari lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu, mendapatkan remisi.
Disusul Lapas I Malang, dan Lapas Perempuan Malang, yang masing-masing punya empat dan tiga warga binaan mendapatkan remisi. "Tidak ada penyerahan secara simbolis, SK diserahkan di masing-masing satker secara sederhana," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.
Menurut Zaeroji, seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan. "Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang," lanjut Zaeroji.
Selain itu, dari 21 napi yang mendapatkan remisi tersebut, 16 orang napi diantaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan merupakan pelaku tindak pidana umum. "Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas atau rutan di Jatim," terangnya.
Zaeroji mewanti-wanti, agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan. "Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," tutupnya.
Baca Juga
Lapas Surabaya, menjadi lapas yang paling banyak menyumbangkan warga binaan atau napi mendapatkan remisi. Ada enam orang warga binaan dari lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu, mendapatkan remisi.
Disusul Lapas I Malang, dan Lapas Perempuan Malang, yang masing-masing punya empat dan tiga warga binaan mendapatkan remisi. "Tidak ada penyerahan secara simbolis, SK diserahkan di masing-masing satker secara sederhana," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.
Baca Juga
Menurut Zaeroji, seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan. "Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang," lanjut Zaeroji.
Selain itu, dari 21 napi yang mendapatkan remisi tersebut, 16 orang napi diantaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan merupakan pelaku tindak pidana umum. "Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas atau rutan di Jatim," terangnya.
Baca Juga
Zaeroji mewanti-wanti, agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan. "Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," tutupnya.
(eyt)
tulis komentar anda