Tambah Dua Lagi, Delapan Napiter di Jatim Bebas Selama 2022

Minggu, 15 Mei 2022 - 13:17 WIB
Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) kembali bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim). SINDOnews/Lukman
SURABAYA - Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) kembali bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim). Sehingga, jumlah total napiter yang bebas selama 2022 menjadi delapan orang. Tahun lalu, napiter yang bebas dari lapas/rutan di Jatim berjumlah 11 orang.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu karena telah memenuhi beberapa syarat.

Salah satunya berikrar setia kepada NKRI. “Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,” ujarnya, Minggu (15/5/2022).

Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI.



Salah satunya adalah satu napiter yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo. Napiter berinisial AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu. “AF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,” lanjut Zaeroji.

Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan. Toko tersebut milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban. Pada pertengahan 2012, Abu Roban kemudian menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar.

Pada Agustus 2012 keduanya berangkat. Di bulan yang sama, mereka berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar pada saat itu.

“AF selama di lapas memang menyendiri dan belum menyatakan IKRAR ke NKRI, namun juga tidak pernah berbuat onar,” urai Zaeroji.

Sementara itu, satu lagi napiter yang dinyatakan bebas adalah GJP. GJP ditangkap di DI Yogyakarta pada medio 23 September – 11 Oktober 2019. Dia ditangkap bersama istrinya NOS.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content