Tambah Dua Lagi, Delapan Napiter di Jatim Bebas Selama 2022
Minggu, 15 Mei 2022 - 13:17 WIB
Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) kembali bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim). SINDOnews/Lukman
SURABAYA - Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) kembali bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim). Sehingga, jumlah total napiter yang bebas selama 2022 menjadi delapan orang. Tahun lalu, napiter yang bebas dari lapas/rutan di Jatim berjumlah 11 orang.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu karena telah memenuhi beberapa syarat.
Salah satunya berikrar setia kepada NKRI. “Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,” ujarnya, Minggu (15/5/2022).
Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu karena telah memenuhi beberapa syarat.
Salah satunya berikrar setia kepada NKRI. “Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,” ujarnya, Minggu (15/5/2022).
Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI.
Lihat Juga :