Petani Tak Berdaya Dibekuk Polisi saat Pasok Sabu ke Penambang di Bangka Selatan

Minggu, 15 Mei 2022 - 07:30 WIB
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 14 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 24,32 gram," katanya.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut. "Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!