PT KCI Dukung Pengaturan Jam Kerja Bertahap

Minggu, 21 Juni 2020 - 23:03 WIB
Untuk itu PT KCI berharap kerja sama dari pengguna KRL untuk merencanakan waktu perjalanannya. Di sisi lain PT KCI terus mendukung dan mengharapkan berbagai lembaga, instansi pemerintah, dan dunia usaha dapat menerapkan sistem jam kerja bertahap bagi karyawannya.

Yaitu jam kerja tahap satu yang dimulai pukul 07.00 WIB atau 07.30 WIB dan tahap dua yang dimulai 10.00 WIB atau 10.30 WIB. Itu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

"Dengan pengaturan jam kerja bertahap, PT KCI berharap antrean di stasiun dapat lebih lancar dan mengurangi waktu tunggu para pengguna KRL," ujarnya. (Baca juga; Empat Stasiun KRL di Ibu Kota Bakal Jadi Stasiun Terpadu )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!