Tilep Dana Rp2 Triliun, Rumah Bos Investasi CSI Digeruduk Ratusan Warga
Sabtu, 14 Mei 2022 - 19:39 WIB
Diketahui pimpinan CSI Moh Yahya yang digeruduk rumahnya tersebut telah di vonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sumber Cirebon pada 2016 silam.
Para nasabah investasi syariah ini kesal lantaran uang modal investasi mereka tidak pernah kunjung dikembalikan oleh pimpinan CSI. Dana sebesar Rp2 triliun lebih itu belum ada pengembalian sama sekali.
Baca juga: Awas Terjebak Investasi Bodong, Catat Ciri-cirinya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon telah menyita sejumlah aset dari PT CSI dengan total nilai Rp27 miliar.
"Ini (dana nasabah) bukan duit pemerintah atau bansos, bukan! Tapi ini hasil jual sawah, jual rumah dan utang di bank. Dan dampaknya masya Allah," kata Maruli, korban investasi bodong CSI menjelaskan.
Para nasabah investasi syariah ini kesal lantaran uang modal investasi mereka tidak pernah kunjung dikembalikan oleh pimpinan CSI. Dana sebesar Rp2 triliun lebih itu belum ada pengembalian sama sekali.
Baca juga: Awas Terjebak Investasi Bodong, Catat Ciri-cirinya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon telah menyita sejumlah aset dari PT CSI dengan total nilai Rp27 miliar.
"Ini (dana nasabah) bukan duit pemerintah atau bansos, bukan! Tapi ini hasil jual sawah, jual rumah dan utang di bank. Dan dampaknya masya Allah," kata Maruli, korban investasi bodong CSI menjelaskan.
Lihat Juga :