Legislatif Selesaikan Laporan LKPj Bupati Kobar dan 11 Ranperda
Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:25 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - DPRDKabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersama pemerintah daerah telah melakukan rapat paripurna ke -13 beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali menyampaikan, rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerahtelah bersama-sama menyelesaikan pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Barat (LKPJ) tahun anggaran 2021 dan 11 buah rancangan peraturan daerah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pembahasan Rancangan peraturan daerah pada masa sidang 1 tahun 2022 terbagi dalam dua tahap atau periode," ujarnya.
Pada tahap 1 telah dibahas dan disetujui bersama 9 buah ranperda yang terdiri dari, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Selanjutnya, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat dan laboratorium kesehatan daerah, tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Barat nomor 20 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan Tera/ Tera ulang alat ukur timbang dan pelengkapnya, tentang pencabutan peraturan daerah tingkat II Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 1990 tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dan, peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Marunting Batu Aji FM Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kemudian, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang pelayanan kesehatan tradisional dan tentang pembentukan dan pengelolaan badan usaha pelabuhan. Baca: Mengharukan! Wanita Muda Meninggal di Atas Kapal saat Mudik ke Kampung Halaman.
Pada tahap 2 telah dibahas dan disetujui bersama 2 buah ranperda yang terdiri dari, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang pembentukan Desa Pangkalan Lada di kecamatan Pangkalan Lada, dan tentang pembentukan Desa Karang Mulya dan Desa Sumber Sari di kecamatan Pangkalan Banteng.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kobar atas kerja sama yang baik khususnya dalam pembahasan LKPJ Bupati 021 dan 11 rancangan peraturan daerah. "Semoga apa yang kita perbuat bermanfaat dan berguna bagi kemajuan dan perkembangan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kobar," pungkasnya.
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali menyampaikan, rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerahtelah bersama-sama menyelesaikan pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Barat (LKPJ) tahun anggaran 2021 dan 11 buah rancangan peraturan daerah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pembahasan Rancangan peraturan daerah pada masa sidang 1 tahun 2022 terbagi dalam dua tahap atau periode," ujarnya.
Pada tahap 1 telah dibahas dan disetujui bersama 9 buah ranperda yang terdiri dari, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Selanjutnya, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat dan laboratorium kesehatan daerah, tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Barat nomor 20 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan Tera/ Tera ulang alat ukur timbang dan pelengkapnya, tentang pencabutan peraturan daerah tingkat II Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 1990 tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dan, peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Marunting Batu Aji FM Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kemudian, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang pelayanan kesehatan tradisional dan tentang pembentukan dan pengelolaan badan usaha pelabuhan. Baca: Mengharukan! Wanita Muda Meninggal di Atas Kapal saat Mudik ke Kampung Halaman.
Pada tahap 2 telah dibahas dan disetujui bersama 2 buah ranperda yang terdiri dari, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang pembentukan Desa Pangkalan Lada di kecamatan Pangkalan Lada, dan tentang pembentukan Desa Karang Mulya dan Desa Sumber Sari di kecamatan Pangkalan Banteng.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kobar atas kerja sama yang baik khususnya dalam pembahasan LKPJ Bupati 021 dan 11 rancangan peraturan daerah. "Semoga apa yang kita perbuat bermanfaat dan berguna bagi kemajuan dan perkembangan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kobar," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda