Legislatif Selesaikan Laporan LKPj Bupati Kobar dan 11 Ranperda
Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:25 WIB
DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersama pemerintah daerah telah melakukan rapat paripurna ke -13 beberapa waktu lalu. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - DPRDKabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersama pemerintah daerah telah melakukan rapat paripurna ke -13 beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali menyampaikan, rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerahtelah bersama-sama menyelesaikan pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Barat (LKPJ) tahun anggaran 2021 dan 11 buah rancangan peraturan daerah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pembahasan Rancangan peraturan daerah pada masa sidang 1 tahun 2022 terbagi dalam dua tahap atau periode," ujarnya.
Pada tahap 1 telah dibahas dan disetujui bersama 9 buah ranperda yang terdiri dari, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali menyampaikan, rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerahtelah bersama-sama menyelesaikan pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Barat (LKPJ) tahun anggaran 2021 dan 11 buah rancangan peraturan daerah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pembahasan Rancangan peraturan daerah pada masa sidang 1 tahun 2022 terbagi dalam dua tahap atau periode," ujarnya.
Pada tahap 1 telah dibahas dan disetujui bersama 9 buah ranperda yang terdiri dari, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Lihat Juga :