12 Jam Diperiksa, Bos Goldcoin Bali Rizki Adam Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:01 WIB
Oleh penyidik, bos PT GSI itu disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Mikael.

Baca: Integrasi Papua ke NKRI Sudah Final, Berikut Ulasan Sejarahnya

Rizki sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan 25 April 2022 lalu. Alasannya, dia berada di kampung halaman di Padang, Sumatra Barat, untuk merayakan Lebaran.

Mikael belum bersedia menjelaskan lebih jauh perihal dugaan penipuan investasi ini. "Detilnya akan disampaikan dalam konferensi pers," jawabnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!