12 Jam Diperiksa, Bos Goldcoin Bali Rizki Adam Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:01 WIB
Bos Goldcoin Bali Rizki Adam. Foto: Chusna/SINDOnews
DENPASAR - Owner PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar, Bali. Dia ditahan dalam kasus penipuan investasi puluhan miliar.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Jumat (13/2/2022).
Rizki ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan.
Baca juga: Luhut Kasih Izin PT GSI Diaudit Soal Bisnis PCR dengan Syarat
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Jumat (13/2/2022).
Rizki ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan.
Baca juga: Luhut Kasih Izin PT GSI Diaudit Soal Bisnis PCR dengan Syarat
Lihat Juga :