12 Jam Diperiksa, Bos Goldcoin Bali Rizki Adam Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:01 WIB
Bos Goldcoin Bali Rizki Adam. Foto: Chusna/SINDOnews
DENPASAR - Owner PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar, Bali. Dia ditahan dalam kasus penipuan investasi puluhan miliar.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Jumat (13/2/2022).

Rizki ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan.





Oleh penyidik, bos PT GSI itu disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Mikael.



Rizki sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan 25 April 2022 lalu. Alasannya, dia berada di kampung halaman di Padang, Sumatra Barat, untuk merayakan Lebaran.

Mikael belum bersedia menjelaskan lebih jauh perihal dugaan penipuan investasi ini. "Detilnya akan disampaikan dalam konferensi pers," jawabnya.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content