12 Jam Diperiksa, Bos Goldcoin Bali Rizki Adam Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:01 WIB
DENPASAR - Owner PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar, Bali. Dia ditahan dalam kasus penipuan investasi puluhan miliar.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Jumat (13/2/2022).
Rizki ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan.
Oleh penyidik, bos PT GSI itu disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Mikael.
Rizki sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan 25 April 2022 lalu. Alasannya, dia berada di kampung halaman di Padang, Sumatra Barat, untuk merayakan Lebaran.
Mikael belum bersedia menjelaskan lebih jauh perihal dugaan penipuan investasi ini. "Detilnya akan disampaikan dalam konferensi pers," jawabnya.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Jumat (13/2/2022).
Rizki ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan.
Oleh penyidik, bos PT GSI itu disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Mikael.
Rizki sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan 25 April 2022 lalu. Alasannya, dia berada di kampung halaman di Padang, Sumatra Barat, untuk merayakan Lebaran.
Mikael belum bersedia menjelaskan lebih jauh perihal dugaan penipuan investasi ini. "Detilnya akan disampaikan dalam konferensi pers," jawabnya.
(san)
tulis komentar anda