KPK Cekal Wali Kota Ambon ke Luar Negeri 6 Bulan

Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:39 WIB
"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," ujar Nur.

Pernyataan Nur ini menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh KORAN SINDO dengan secara spesifik ihwal nama tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK yaini Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (A) selaku Kepala Perwakilan Regional Alfamidi.

Baca: Menjawab Permasalahan Publik dengan Inovasi Command Center, Wali Kota Ambon Raih Penghargaan KDI 2021

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, benar bahwa KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam delik suap-menyuap terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Saat ini, tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut. Ali tidak membantah dan tidak membenarkan saat disinggung tiga nama termasuk Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy merupakan tersangka kasus itu.

"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!