KPK Cekal Wali Kota Ambon ke Luar Negeri 6 Bulan
Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:39 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, resmi melakukan pencegahan terhadap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ke luar negeri selama 6 bulan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, bahwa Direktorat Wasdakim telah menerima permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan pencegahan ini diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul (KPK) untuk tiga orang.
"Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," tegas Nur kepada SINDOnews dalam pesan singkat via WhatsApp, di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dia memastikan, pencegahan ke luar negeri terhadap RL, A, dan AEH sehubungan dengan berjalannya penyidikan kasus dugaan kasus pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 yang sedang disidik KPK. Meski demikian, Nur tidak mau berkomentar saat disinggung apakah benar status RL, A, dan AEH telah menjadi tersangka.
"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," ujar Nur.
Pernyataan Nur ini menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh KORAN SINDO dengan secara spesifik ihwal nama tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK yaini Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (A) selaku Kepala Perwakilan Regional Alfamidi.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, benar bahwa KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam delik suap-menyuap terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, bahwa Direktorat Wasdakim telah menerima permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan pencegahan ini diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul (KPK) untuk tiga orang.
"Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," tegas Nur kepada SINDOnews dalam pesan singkat via WhatsApp, di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga
Dia memastikan, pencegahan ke luar negeri terhadap RL, A, dan AEH sehubungan dengan berjalannya penyidikan kasus dugaan kasus pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 yang sedang disidik KPK. Meski demikian, Nur tidak mau berkomentar saat disinggung apakah benar status RL, A, dan AEH telah menjadi tersangka.
"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," ujar Nur.
Pernyataan Nur ini menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh KORAN SINDO dengan secara spesifik ihwal nama tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK yaini Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (A) selaku Kepala Perwakilan Regional Alfamidi.
Baca Juga
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, benar bahwa KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam delik suap-menyuap terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
tulis komentar anda