2 Advokat Adukan Hakim dan Panitera ke Komisi Yudisial
Kamis, 12 Mei 2022 - 23:47 WIB
”Seakan-akan persidangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan justru memungkinkan debitor atau orang yang berutang bisa seenaknya lolos dari kewajiban membayar utang. Banyak putusan perkara PKPU dan Kepailitan yang justru memungkinkan pihak yang mengemplang uang orang, memperoleh sejenis sertifikat halal buat tidak bayar utangnya,” kata Kuhon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Sementara Guntur menjelaskan, gugatan perkara PKPU itu diajukan oleh Yuliana dan Anna Fransiska. Keduanya berinvestasi di PT Asa Inti Utama melalui senlai Rp 2 miliar, dengan iming-iming bunga investasi yang cukup tinggi.
”Kenyataannya, bunga tidak dibayar dan investasinya amblas. Setelah berkali-kali menagih dan gagal, akhirnya keduanya mengajukan gugatan PKPU,” ujar Guntur.
Kemudian, dalam sidang 11 April 2022, faktanya Tim Pengurus merekomendasikan kepailitan PT Asa Inti Utama (debitor). Sedang Hakim Pengawas Mochammad Djoenaidie SH MH dalam rekomendasi tertulisnya, justru menggunakan kewenangannya mengusulkan perpanjangan masa PKPU debitor selama 45 hari.
Hal itu diungkapkan dalam sidang terbuka tertanggal 11 April 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan majelis hakim dalam sidang tersebut, sejak awal sudah berkecenderungan memperpanjang masa PKPU sesuai yang diinginkan debitor.
Sementara Guntur menjelaskan, gugatan perkara PKPU itu diajukan oleh Yuliana dan Anna Fransiska. Keduanya berinvestasi di PT Asa Inti Utama melalui senlai Rp 2 miliar, dengan iming-iming bunga investasi yang cukup tinggi.
”Kenyataannya, bunga tidak dibayar dan investasinya amblas. Setelah berkali-kali menagih dan gagal, akhirnya keduanya mengajukan gugatan PKPU,” ujar Guntur.
Kemudian, dalam sidang 11 April 2022, faktanya Tim Pengurus merekomendasikan kepailitan PT Asa Inti Utama (debitor). Sedang Hakim Pengawas Mochammad Djoenaidie SH MH dalam rekomendasi tertulisnya, justru menggunakan kewenangannya mengusulkan perpanjangan masa PKPU debitor selama 45 hari.
Hal itu diungkapkan dalam sidang terbuka tertanggal 11 April 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan majelis hakim dalam sidang tersebut, sejak awal sudah berkecenderungan memperpanjang masa PKPU sesuai yang diinginkan debitor.
(ams)
Lihat Juga :