2 Advokat Adukan Hakim dan Panitera ke Komisi Yudisial

Kamis, 12 Mei 2022 - 23:47 WIB
Dua advokat adukan Hakim dan Panitera ke Komisi Yudisial. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan majelis hakim, hakim pengawas dan panitera yang memeriksa dan mengadili perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya mengadukan H Dariyanto, Bambang Sucipto, dan Heru Hanindyo, selaku majelis yang mengadili perkara Nomor: 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, ke Komisi Yudisial. Baca juga: Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial





Kuhon menegaskan, pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan hakim dan panitera pengganti ke Komisi Yudisial (KY) adalah tindakan yang terpaksa dilakukan. Sebelumnya, keberatan sudah berkali-kali disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dalam sidang. Tetapi tidak mempan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!