103 Calon Jamaah Haji Karawang Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya
Kamis, 12 Mei 2022 - 21:25 WIB
Sebanyak 103 calon jamaah haji (Calhaj) Karawang gagal berangkat pada 2022 karena pemerintah Arab Saudi membuat aturan yang melarang Calhaj di atas 65 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
KARAWANG - Sebanyak 103 calon jamaah haji Kabupaten Karawang gagal berangkat haji pada 2022 ini. Hal itu karena pemerintah Arab Saudi membuat aturan yang melarang calon jamaah di atas 65 tahun.
Adanya batasan usia ini menyebabkan sejumlah calon jamaah haji kecewa karena tidak jadi berangkat haji ke Tanah Suci, setelah lama menunggu.
Baca juga: Menag: Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jamaah Haji
"Kami mohon pengertian calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat ke Arab Saudi tahun ini karena ada aturan dari pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia di atas 65 tahun. Artinya ini kebijakan bukan dari kita tapi dari sananya. Kekecewaan sudah pasti ada dan sudah dijelaskan kepada mereka yang gagal berangkat," kata Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Deden Zenal, Kamis (12/5/2022).
Adanya batasan usia ini menyebabkan sejumlah calon jamaah haji kecewa karena tidak jadi berangkat haji ke Tanah Suci, setelah lama menunggu.
Baca juga: Menag: Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jamaah Haji
"Kami mohon pengertian calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat ke Arab Saudi tahun ini karena ada aturan dari pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia di atas 65 tahun. Artinya ini kebijakan bukan dari kita tapi dari sananya. Kekecewaan sudah pasti ada dan sudah dijelaskan kepada mereka yang gagal berangkat," kata Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Deden Zenal, Kamis (12/5/2022).
Lihat Juga :