Parkir RSU Tangsel Dikelola Ormas dan Tak Masuk Retribusi, Wali Kota: Itu Pungli!

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:09 WIB
Parkir RSU Tangsel di Jalan Padjajaran, Pamulang, dikelola ormas dan tak memiliki izin. Foto: MPI/Hambali
TANGERANG SELATAN - Parkir RSU Tangsel di Jalan Padjajaran, Pamulang, dikelola ormas dan tak memiliki izin. Pungutan yang ditarik dari setiap kendaraan juga tidak masuk retribusi daerah.

Parkir di RSU Tangsel sudah bertahun-tahun tak jelas pengelolaannya. Setiap kendaraan pengunjung atau pasien yang datang langsung disetop di pintu masuk oleh sekelompok oknum ormas guna membayar tarif yang sudah dipatok.



Baca juga: Viral Pemukulan Petugas Parkir, Ini Konsekuensi Jika Tiket Parkir Hilang

Tarif mobil Rp5 ribu dan sepeda motor harus membayar Rp3 ribu. Jumlah tarif yang harus dibayar itu tertera dalam selembar karcis yang dikeluarkan ormas. Tertera keterangan dalam karcis yang diberikan yakni Karcis Parkir Kendaraan Bermotor Swadaya Masyarakat.

"Itu nggak masuk ke kita, nggak masuk retribusi. Karena kalau masuk ke retribusi harus ada izin," ujar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, Kamis (12/5/2022).

Dia sudah sejak lama meminta pihak RSU menyerahkan pengelolaan parkir kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Sehingga, RSU tinggal fokus pada penanganan medis dan tak lagi ikut mengatur perparkiran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!