Pasutri Polisi Bripka Etana dan Briptu Eka Ditahan Usai Tilep Dana Samsat Rp3 Miliar untuk Investasi Online

Kamis, 12 Mei 2022 - 13:55 WIB
Jatmiko mengungkapkan, Kejari Blora telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polres Blora pada Rabu (11/5/2022).

"Dalam hal ini atas nama tersangka Eka Mariyani dan Etana Fany Jatnika dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021," paparnya.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terbongkar saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp17 miliar.

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," jelas Jatmiko.

Baca juga: Ditipu Suami ASN, Begini Sosok Polwan Cantik Briptu Suci di Mata Teman Seleting
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!