Ungkap Tabrak Lari Kurang dari 6 Jam, 8 Anggota Satlantas Polresta Denpasar Diganjar Reward
Senin, 09 Mei 2022 - 20:43 WIB
DENPASAR - Delapan personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Denpasar mendapat penghargaan dalam apel pagi, Senin (9/5/2022). Mereka berhasil mengungkap kasus tabrak lari kurang dari 6 jam.
"Ini merupakan salah satu bentuk quick response anggota memberikan pelayanan cepat dan penegakan hukum utamanya kepada korban kecelakaan," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Delapan personel yang mendapatkan reward yaitu Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, Iptu I Wayan Sumardiana, Ipda Cut Yuliasmi, Ipda I Komang Parwata, Aiptu IB Komang Suryadana, Aiptu I Nyoman Yasa dan Bripda I Yan Vindra Gustiana.
Kasus tabrak lari itu terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Sabtu (26/4/2022) pukul 08.15 Wita. Berawal dari ditemukannya dua pengendara sepeda motor mengalami luka yang ditabrak pengendara mobil DK 1123 EF.
Mobil dan dua motor itu berjalan sejajar atau satu jalur. Karena tidak hati-hati, pengendara mobil menabrak kedua motor. Usai menabrak, pengendara mobil langsung melarikan diri.
Dalam waktu kurang dari 6 jam, unit Laka Lantas Polresta Denpasar berhasil mengamankan pengemudi mobil bernama I Putu Yasa Oktariadi.
Bambang mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada personel yang berhasil memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. "Prestasi ini bisa dicontoh anggota lain," tandasnya.
"Ini merupakan salah satu bentuk quick response anggota memberikan pelayanan cepat dan penegakan hukum utamanya kepada korban kecelakaan," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Delapan personel yang mendapatkan reward yaitu Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, Iptu I Wayan Sumardiana, Ipda Cut Yuliasmi, Ipda I Komang Parwata, Aiptu IB Komang Suryadana, Aiptu I Nyoman Yasa dan Bripda I Yan Vindra Gustiana.
Kasus tabrak lari itu terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Sabtu (26/4/2022) pukul 08.15 Wita. Berawal dari ditemukannya dua pengendara sepeda motor mengalami luka yang ditabrak pengendara mobil DK 1123 EF.
Mobil dan dua motor itu berjalan sejajar atau satu jalur. Karena tidak hati-hati, pengendara mobil menabrak kedua motor. Usai menabrak, pengendara mobil langsung melarikan diri.
Dalam waktu kurang dari 6 jam, unit Laka Lantas Polresta Denpasar berhasil mengamankan pengemudi mobil bernama I Putu Yasa Oktariadi.
Bambang mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada personel yang berhasil memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. "Prestasi ini bisa dicontoh anggota lain," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda