Usulan Penjabat Carteker Gubernur Papua Barat Diterima, MRP-MRPB Puji Presiden
Senin, 09 Mei 2022 - 22:40 WIB
Dalam pertemuan tersebut MRP dan MRPB menyampaikan sejumlah aspirasi, setidaknya ada 12 aspirasi yang disampaikan, yang mana untuk Papua Barat ada 11 aspirasi, kemudian Papua ada 2 aspirasi. Untuk 12 aspirasi yang disampaikan MRPB ada 2 yang direspon dan dijawab oleh presiden serta menteri terkait dalam pertemuan itu.
Dua aspirasi yg direspons dan dijawab oleh presiden tersebut menyangkut usulan pejabat carateker gubernur Papua Barat, kemudian menyangkut perpanjangan masa jabatan MRPB yang bisa dilaksanakan bersamaan dengan rekrutmen Anggota DPR Papua Barat jalur Otsus.
“Untuk usulan perpanjang masa jabatan, presiden menyampaikan akan dikaji sesuai dengan undang-undang, sementara untuk usulan penjabat Gubernur Papua Barat sebagaimana kita ketahui masa jabatan Gubernur Papua Barat akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022, sehingga MRPB telah menyampaikan usulan 4 calon pejabat gubernur Papua Barat kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri," ujar Ketua Pokja Adat MRPB Semuel Kambuaya, saat berbincang-bincang dengan MNC Portal Indonesia di Sorong, Senin (9/5/2022).
Samuel menyebutkan, empat unsur calon pejabat gubernur Papua Barat yang diusulkan, merupakan aspirasi dari masyarakat atau orang asli Papua, yang mendiami wilayah adat Doberay dan Bomberay Papua Barat.
Adapun berdasarkan usulan MRPB, nama-nama yang diusung menjadi calon pejabat gubernur menurut urutan adalah pertama Drs. Nataniel Mandacan, kedua Prof.Dr.DRS. Agustinus Fatem, MT Ketiga Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw dan keempat adalah Drs. Dance Flassy.
Di hadapan Presiden dan MRP serta MRPB Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan dengan jelas dan transparan bahwa usulan di MRPB sudah diterima oleh Kemendagri serta sudah dilakukan pengkajian. Yang mana dari keempat nama tersebut, satu diantaranya dianggap gugur karena faktor sudah pensiun yakni Drs.Dance Flassy.
Tertinggal 3 nama yang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan. Adapun sesuai nomor urut yang disampaikan oleh Mendagri dihadapan Presiden, MRP dan MRPB, bawasannya, 3 orang itu yaitu nomor urut satu Prof.Dr.Drs. Agustinus Fatem, MT kemudian nomor dua Komjenpol Drs.Paulus Waterpauw, dan nomor 3 adalah Drs. Nataniel Mandacan.
"Sebagai representasi lembaga orang asli Papua, kami bersyukur sebab aspirasi dari masyarakat asli Papua di Provinsi Papua Barat kami dengar dan kami sudah kawal sampai ke tingkat pemerintah pusat dan kami apresiasi kepada pemerintah pusat dan menteri terkait, terutama presiden yang sudah menerima atau menghormati hak-hak orang asli Papua, dengan mengakomodir aspirasi yang kami sampaikan sebagai representasi orang asli Papua," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya sebagai lembaga repesentasi posisinya berdiri netral mengawal aspirasi masyarakat yang diserahkan kepada pemerintah pusat.
Dua aspirasi yg direspons dan dijawab oleh presiden tersebut menyangkut usulan pejabat carateker gubernur Papua Barat, kemudian menyangkut perpanjangan masa jabatan MRPB yang bisa dilaksanakan bersamaan dengan rekrutmen Anggota DPR Papua Barat jalur Otsus.
“Untuk usulan perpanjang masa jabatan, presiden menyampaikan akan dikaji sesuai dengan undang-undang, sementara untuk usulan penjabat Gubernur Papua Barat sebagaimana kita ketahui masa jabatan Gubernur Papua Barat akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022, sehingga MRPB telah menyampaikan usulan 4 calon pejabat gubernur Papua Barat kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri," ujar Ketua Pokja Adat MRPB Semuel Kambuaya, saat berbincang-bincang dengan MNC Portal Indonesia di Sorong, Senin (9/5/2022).
Samuel menyebutkan, empat unsur calon pejabat gubernur Papua Barat yang diusulkan, merupakan aspirasi dari masyarakat atau orang asli Papua, yang mendiami wilayah adat Doberay dan Bomberay Papua Barat.
Adapun berdasarkan usulan MRPB, nama-nama yang diusung menjadi calon pejabat gubernur menurut urutan adalah pertama Drs. Nataniel Mandacan, kedua Prof.Dr.DRS. Agustinus Fatem, MT Ketiga Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw dan keempat adalah Drs. Dance Flassy.
Di hadapan Presiden dan MRP serta MRPB Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan dengan jelas dan transparan bahwa usulan di MRPB sudah diterima oleh Kemendagri serta sudah dilakukan pengkajian. Yang mana dari keempat nama tersebut, satu diantaranya dianggap gugur karena faktor sudah pensiun yakni Drs.Dance Flassy.
Tertinggal 3 nama yang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan. Adapun sesuai nomor urut yang disampaikan oleh Mendagri dihadapan Presiden, MRP dan MRPB, bawasannya, 3 orang itu yaitu nomor urut satu Prof.Dr.Drs. Agustinus Fatem, MT kemudian nomor dua Komjenpol Drs.Paulus Waterpauw, dan nomor 3 adalah Drs. Nataniel Mandacan.
"Sebagai representasi lembaga orang asli Papua, kami bersyukur sebab aspirasi dari masyarakat asli Papua di Provinsi Papua Barat kami dengar dan kami sudah kawal sampai ke tingkat pemerintah pusat dan kami apresiasi kepada pemerintah pusat dan menteri terkait, terutama presiden yang sudah menerima atau menghormati hak-hak orang asli Papua, dengan mengakomodir aspirasi yang kami sampaikan sebagai representasi orang asli Papua," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya sebagai lembaga repesentasi posisinya berdiri netral mengawal aspirasi masyarakat yang diserahkan kepada pemerintah pusat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda