Lakukan Penganiayaan, Pemuda di Makassar Menangis Saat Diringkus Polisi

Jum'at, 06 Mei 2022 - 09:33 WIB
Dengan tenaga ekstra, polisi akhirnya berhasil membawa pelaku menggunakan sepeda motor ke Polsek Panakkukang, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

Panit 1 Resmob Polsek Penakukkang , Ipda Ahmad Hajar membenarkan pelaku yang ditangkap merupakan salah satu dari dua pelaku penganiayaan.

Baca Juga: Datang Berlebaran, Perempuan Asal Jakarta Barat Babak Belur Dipukul Oknum Kades

"Pelaku telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua orang korbannya. Kini pelaku menjalani penahanan untuk proses penyelidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, Ikki dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap dua orang di Jalan Angkasa Kota Makassar. Ikki melakukan aksi penganiayaan bersama rekannya bernama Andre, yang saat ini masih dalam pencarian dan menjadi buron polisi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!