Polisi Tangkap Pasutri Pembuat dan Penyebar Video Viral Penginjak Alquran di Sukabumi

Kamis, 05 Mei 2022 - 23:53 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasus penistaan agama penginjak Alquran di Sukabumi
SUKABUMI - Polisi berhasil menangkap sepasang suami-istri (pasutri) kasus dugaan penistaan agama . Kasus ini bermula dari viralnya video seorang pria yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam.

Kejadian tersebut berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri antara pria dalam video tersebut berinisial CER (25) dengan sang istri berinisial SL (24).



Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Wisatawan Sumedang Hilang Tenggelam di Muara Cilautereun Pameungpeuk Garut

"Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si isteri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada MNC Portal Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!