447 WBP di Sulawesi Utara Dapat Berkah Remisi Idul Fitri

Kamis, 05 Mei 2022 - 01:22 WIB
447 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulut menerima remisi Idul Fitri.Foto/ilustrasi
MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara memberikan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah kepada 447 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara.

WBP tersebut mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan RK II atau langsung bebas dari hukuman. Dari 447 WBP yang mendapat remisi, terdapat dua orang yang langsung bebas.



Baca juga: Bintara Polisi Kaya Raya Diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ternyata Miliki Tambang Emas Ilegal

"Warga Binaan yang langsung bebas tersebut masing-masing berasal dari Rutan Kotamobagu dan Rutan Manado," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto dalam keterangan resminya, Rabu (4/5/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!