Profil Hakim Elang Prakoso Wibowo yang Kabulkan Banding Jennifer Dunn

Rabu, 04 Mei 2022 - 04:02 WIB
Jennifer Dunn. Foto: Dok SINDOnews

Hakim lulusan Magister Hukum Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 2006 ini menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Banding Jennifer Dunn dikabulkan, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 10 bulan. Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn lebih tinggi sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut pidana Jennifer selama 8 bulan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!