Profil Hakim Elang Prakoso Wibowo yang Kabulkan Banding Jennifer Dunn
Rabu, 04 Mei 2022 - 04:02 WIB
Hakim Elang Prakoso Wibowo. Foto: pt-surabaya.go.id
JAKARTA - Artis Jennifer Dunn yang tersandung narkoba bisa bernapas lega. Pasalnya, vonis 4 tahun penjara turun drastis menjadi 10 bulan. Dia mengajukan banding lalu permohonan banding dikabulkan Hakim Elang Prakoso Wibowo yang memimpin sidang tersebut.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jennifer Dunn telah divonis 4 tahun. Kemudian, vonis atas banding Jennifer disahkan Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada. Saat memimpin sidang banding, posisi Elang Prakoso sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Profil Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Penangkap Jennifer Dunn hingga Nunung Dimutasi ke Dittipidnarkoba Bareskrim
Dikutip dari pt-surabaya.go.id, Hakim Elang Prakoso lahir di Ungaran 24 Mei 1958.Saat ini, Elang Prakoso menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jennifer Dunn telah divonis 4 tahun. Kemudian, vonis atas banding Jennifer disahkan Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada. Saat memimpin sidang banding, posisi Elang Prakoso sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Profil Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Penangkap Jennifer Dunn hingga Nunung Dimutasi ke Dittipidnarkoba Bareskrim
Dikutip dari pt-surabaya.go.id, Hakim Elang Prakoso lahir di Ungaran 24 Mei 1958.Saat ini, Elang Prakoso menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya.