Hore! Libur Lebaran, Jakarta Bebas Ganjil Genap hingga 8 Mei
Selasa, 03 Mei 2022 - 11:07 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan Ganjil Genap (Gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kini tidak berlaku. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan Ganjil Genap (Gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kini tidak berlaku.
Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022. "Ganjil Genap di ibukota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional,"ujar akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (3/5/2022).
Baca juga: Ganjil Genap Ditiadakan di Tempat Wisata selama Libur Lebaran
Berikut rincian 13 ruas jalan yang biasa diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022. "Ganjil Genap di ibukota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional,"ujar akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (3/5/2022).
Baca juga: Ganjil Genap Ditiadakan di Tempat Wisata selama Libur Lebaran
Berikut rincian 13 ruas jalan yang biasa diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
Lihat Juga :