Menambang Emas di Sungai Alai, 2 Rakit Dompeng Dibakar Polisi

Selasa, 03 Mei 2022 - 07:49 WIB
Dua rakit dompeng untuk kegiatan penambangan ilegal, dibakar polisi di Jalan Kompas Unit VI Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Foto/MPI/Budi Utomo
TEBO - Dua rakit dompeng yang dioperasikan untuk penambangan ilegal di Sungai Alai, Jalan Kompas Unit VI Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, dibakar polisi. Pembakaran sebagai upaya penertiban ini, dilakukan tim gabungan Polres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang.

Baca juga: Pekerja Tambang Ilegal Kocar-kacir Dirazia Polisi, Peralatan Diamankan Jadi Bukti



Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras membenarkan adanya penertiban penambangan ilegal yang terjadi di Sungai Alai tersebut. Dua rakit dompeng yang dibakar ini, berdasarkan dari laporan masyarakat tentang adanya penambangan ilegal di lokasi pelestarian Sungai Alai.

Dalam laporan tersebut, lokasinya berada pada raidus 200 meter dari plakat atau patok pelestarian Sungai Alai. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!