Pembangunan Jalan ke Kawasan Otorita Labuan Bajo Diprotes Warga, Ini Penjelasan BPOLBF
Jum'at, 29 April 2022 - 11:11 WIB
LABUAN BAJO - Pengembangan kawasan pariwisata Bowosie Labuan Bajo yang terintegrasi dan berkelanjutan mulai dikerjakan. Namun saat pembukaan jalan ke kawasan hutan, sekelompok oknum warga mengganggu jalannya pekerjaan.
Mereka menghadang ekskavator, membentangkan spanduk protes hingga berteriak ke petugas agar pekerjaan dihentikan. Oknum tersebut berdalih lahan di hutan tersebut milik mereka.
Padahal pengembangan kawasan ini bertujuan untuk menyelamatkan kelestarian hutan Bowosie dari perambahan liar yang menyebabkan kerusakan di kawasan tersebut. Selain itu untuk menghadirkan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Menanggapi gangguan tersebut, Direktur Utama BPOLBF (Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores), Shana Fatina menjelaskan bahwa pembangunan akses jalan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan punya dasar hukum yang kuat.
Dia menegaskan, pembangunan akses jalan menuju Kawasan otorita berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.220/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Surat tersebut mengenai persetujuan dispensasi penggunaan kawasan hutan produksi tetap untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dan pendukungnya di Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores seluas seluas sekitar 14 Ha di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka menghadang ekskavator, membentangkan spanduk protes hingga berteriak ke petugas agar pekerjaan dihentikan. Oknum tersebut berdalih lahan di hutan tersebut milik mereka.
Padahal pengembangan kawasan ini bertujuan untuk menyelamatkan kelestarian hutan Bowosie dari perambahan liar yang menyebabkan kerusakan di kawasan tersebut. Selain itu untuk menghadirkan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Menanggapi gangguan tersebut, Direktur Utama BPOLBF (Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores), Shana Fatina menjelaskan bahwa pembangunan akses jalan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan punya dasar hukum yang kuat.
Dia menegaskan, pembangunan akses jalan menuju Kawasan otorita berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.220/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Surat tersebut mengenai persetujuan dispensasi penggunaan kawasan hutan produksi tetap untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dan pendukungnya di Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores seluas seluas sekitar 14 Ha di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga
tulis komentar anda