Buang Bendera Merah Putih saat Demo, Massa FPR Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 06:24 WIB
Meski belum diketahui pelakunya, namun Kuasa Hukum Wali Kota Bima, melaporkan penanggungjawab aksi yang dianggap tidak mampu mengontrol massa aksi sehingga membuang bendara merah putih yang ditemukan dalam halaman kediaman Wali Kota Bima.

"Saya berharap, massa FPR bertanggung jawab secara hukum atas tindakan pelecehan terhadap lambang negara. Aksi ini benar benar murni sebagai penghinaan pada NKRI dan pengujaran kebencian pada Kepala Daerah," terangnya.

Tak hanya itu, Casman juga melaporkan beberapa kasus lain yang dilakukan oleh massa FPR saat menggelar aksi kemarin yakni diantaranya, menghina Kepala Daerah, Pengrusakan disertai penganiayaan dan tindakan kekerasan.

Dia meminta, pihak Kepolisian Polres Bima Kota untuk dapat mengusut tuntas semua kasus yang telah dilaporkan tersebut, agar para pelaku dapat dikenakan efek jerah atas tindakan yang melawan hukum.

"Massa FPR juga telah merusak mobil tangki dan memukul sopirnya yang kebetulan berada di depan kediaman Wali Kota. Dalam kasus ini pula, sejumlah saksi telah memberikan keterangannya. Sebagai penguat, kami juga telah mengajukan beberapa saksi dan bukti lainnya, supaya bisa diproses berdasarkan Hukum dan Undang Undang yang berlaku," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!