Anggota DPRD Jabar dari Perindo Sosialisasikan Perda PMI di Cirebon

Senin, 25 April 2022 - 23:18 WIB
Perda Pekerja Migran Indonesia (PMI) disosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Jabar dari Partai Perindo Husin di kantor Desa Astana, Gunung Jati, Cirebon. Foto/MPI/Hasan Hidayat
CIREBON - Peraturan daerah (Perda) Pekerja Migran Indonesia (PMI) disosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Partai Perindo, Husin di kantor Desa Astana, Gunung Jati, Cirebon, Senin (25/4/2022).

Husein menjelaskan, Perda PMI itu dibuat untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI). Sosialisasi ini digelar di Cirebon karena banyak warganya yang berangkat keluar negeri sebagai PMI atau yang sering disebut juga TKI.



Baca juga: Berkah Ramadhan, DPW Perindo Jambi Bagi-bagi Ribuan Takjil

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota Dewan dari Perindo juga dibagikan sembako kepada warga kurang mampu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!