Anggota DPRD Jabar dari Perindo Sosialisasikan Perda PMI di Cirebon

Senin, 25 April 2022 - 23:18 WIB
Perda Pekerja Migran Indonesia (PMI) disosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Jabar dari Partai Perindo Husin di kantor Desa Astana, Gunung Jati, Cirebon. Foto/MPI/Hasan Hidayat
CIREBON - Peraturan daerah (Perda) Pekerja Migran Indonesia (PMI) disosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Partai Perindo, Husin di kantor Desa Astana, Gunung Jati, Cirebon, Senin (25/4/2022).

Husein menjelaskan, Perda PMI itu dibuat untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI). Sosialisasi ini digelar di Cirebon karena banyak warganya yang berangkat keluar negeri sebagai PMI atau yang sering disebut juga TKI.





Dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota Dewan dari Perindo juga dibagikan sembako kepada warga kurang mampu.

Puluhan warga dari beberapa desa di Kecamatan Gunung Jati menghadiri sosialisasi perda tentang pekerja migran. Dalam sosialisasi, warga diimbau mewaspadai tentang penyaluran atau sponsor secara ilegal.

"Masyarakat harus jeli dan tahu, mana penyalur legal dan mana yang ilegal," kata Husin.

Husin menyatakan bahwa Cirebon dan Indramayu merupakan penyuplai TKI terbanyak di Jawa Barat. Sehingga, pihaknya akan siap membantu para TKI yang bermasalah.

Sosialisasi Perda PMI ini bertujuan agar warga mengetahui dan memahami peraturan. Selain itu, selama ini pemerintah dan anggota Legislatif telah menampung aspirasi masyarakat terkait PMI hingga diwujudkan dalam bentuk perda.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content