Edarkan Sabu saat Ramadhan, 2 Pria asal Narmada Ditangkap Polisi

Senin, 25 April 2022 - 17:10 WIB
Dari hasil penangkapan kedua terduga tersebut, tim berhasil mengamankan 5,21 gram brutto narkoba jenis sabu, berikut 6 buah HP android, alat konsumsi sabu, perlengkapan penjualan serta uang tunai Rp1.200.000.

Baca: Janda Cantik Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Saat Asyik Setengah Telanjang Sambil Nyabu

"Barang-barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti tindak pidana dari kedua terduga pelaku. Saat ini telah diamankan di polresta Mataram bersama kedua terduga pelaku," jelas polisi berpangkat kompol ini.

Atas tindakan itu, pelaku diancam dengan Pasal 114, 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!