Janji Menikahi Tak Terbukti, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 19:42 WIB
Polres Sergai berhasil menangkap pelaku pencabulan pelajar SMA, Irwan Butarbutar di tempatnya kerjanya, Bajenis Tebing Tinggi Kabupaten Sergai. FOTO : IST
SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku pencabulan pelajar SMA, Irwan Butarbutar,23 di tempatnya kerjanya, Bajenis Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.

Petugas Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban inisial SFH,18 warga Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka yang tinggal di Pondok Labu Desa Silau Merawan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban inisial SFH yang pada waktu kejadian masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMA. Perbuatan itu menurut laporan korban dilakukan pertama kali di rumah pelaku dan juga rumah korban, persisnya pada bulan April 2019," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata, Jumat (19/6/2020).

Selanjutnya perbuatan itu pun kerap terjadi berulang kali layaknya hubungan suami isteri. "Kapan saja tersangka 'pengen' korban pun siap melayani permintaan tak senonoh tersebut, lantaran telah terbuai dengan bujuk rayu dan janji manis yang akan bertanggung dan bakal menikahinya," ujar Kapolres.(Baca juga : Diarak ke Polres Sergai, Pemuda Cabuli Kenalan Medsosnya )

Kepercayaan yang diberikan korban dan orang tuanya ternyata dikhianati tersangka. Korban mendapat kabar bahwa pacarnya yang telah berjanji akan bertanggungjawab dan bakal menikahinya itu berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL).

Merasa tak senang akhirnya orang tua korban melaporkannya ke Polres Sergai, sesuai Nomor : LP/157/V/2020/SU/RES SERGAI, Senin, 11 Mei 2020. Kepada petugas, tersangka mengaku akan menikahinya secara agama, walaupun pestanya akan ditunda. Menurut Irwan Butarbutar, orang tuanya dan pacar atau keluarga korban akan bertemu membicarakan masalah pernikahan mereka.

Akibat perbuatan itu, kata Kapolres, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.
(nun)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content