Oknum Polisi di Bogor Peras Pengendara yang Kena Tilang Rp2,2 Juta
Minggu, 24 April 2022 - 20:25 WIB
Pengendara berdalih tidak memiliki uang sebanyak itu, namun oknum polisi memaksa untuk diberikan setengahnya. Akhirnya, pengendara membayarnya Rp1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukkan ke penjara.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan aksi yang dilakukan oknum polisi tersebut. Oknum itu berpangkat Bripka berinisial SAS, anggota Polsek Tanah Sareal.
Baca juga: Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
"Mendapat informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," ujar Susatyo.
Menurut dia, apa yang dilakukan oknum tersebut adalah perbuatan nonprosedural. Saat ini, oknum sudah ditangkap dan ditahan. "Berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan aksi yang dilakukan oknum polisi tersebut. Oknum itu berpangkat Bripka berinisial SAS, anggota Polsek Tanah Sareal.
Baca juga: Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
"Mendapat informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," ujar Susatyo.
Menurut dia, apa yang dilakukan oknum tersebut adalah perbuatan nonprosedural. Saat ini, oknum sudah ditangkap dan ditahan. "Berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," tegasnya.
(jon)
Lihat Juga :