Oknum Polisi di Bogor Peras Pengendara yang Kena Tilang Rp2,2 Juta
Minggu, 24 April 2022 - 20:25 WIB
Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal yang memeras pengendara kena tilang saat ini meringkuk di penjara. Foto: Dok Polresta Bogor Kota
BOGOR - Oknum polisi memeras pengendara yang kena tilang di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal meminta uang Rp2,2 juta, bahkan mengancam pengendara akan dimasukkan ke penjara.
Pemerasan dengan modus penilangan ini viral di media sosial melalui unggahan Twitter @bogorfess_. Akun tersebut mengunggah beberapa foto yang menampilkan curhatan seorang pengendara yang diperas oknum polisi ketika berkendara di Jalan Raya Pajajaran, Sabtu 23 April 2022.
Baca juga: Oknum Polisi yang Cueki Laporan Ojol Disanksi Tegas
Dalam capture foto itu, pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Bukannya memberi surat tilang, Bripka SAS lantas meminta uang Rp2,2 juta.
Pemerasan dengan modus penilangan ini viral di media sosial melalui unggahan Twitter @bogorfess_. Akun tersebut mengunggah beberapa foto yang menampilkan curhatan seorang pengendara yang diperas oknum polisi ketika berkendara di Jalan Raya Pajajaran, Sabtu 23 April 2022.
Baca juga: Oknum Polisi yang Cueki Laporan Ojol Disanksi Tegas
Dalam capture foto itu, pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Bukannya memberi surat tilang, Bripka SAS lantas meminta uang Rp2,2 juta.
Lihat Juga :