Asyik Ngamar di Hotel Melati, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

Jum'at, 22 April 2022 - 18:56 WIB
Dia menjelaskan, tempat yang menjadi titik sasaran ialah penginapan berbasis aplikasi khususnya di Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Tangerang.

Adapun untuk memberikan efek jera, pihaknya memberikan pengarahan lebih mendalam tentang Perda No 8/2005.

“Kita berikan pemahaman agar mereka tidak mengulanginya lagi," ujar Deni. Baca juga: Ramadhan, Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan dari Sebuah Hotel

Dia mengatakan, para pasangan langsung dipulangkan. Tetapi, sambungnya, kartu identitas ditahan dan pelanggar dibuatkan surat pernyataan yang nantinya baru bisa diambil setelah distempel RT/RW sesuai alamat yang bersangkutan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!