Polda Jateng Ungkap Kronologi Anggota Polres Wonogiri yang Ditembak Polisi karena Terlibat Pemerasan

Kamis, 21 April 2022 - 15:31 WIB
Pada saat penangkapan terjadi perlawanan dari komplotan pemeras dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarai oleh tersangka ke mobil dan sepeda motor petugas Resmob Polresta Solo.

Akhirnya dengan pertimbangan keamanan, petugas Resmob Polresta Solo menembak tersangka.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi menyita satu unit mobil, pistol rakitan, uang tunai Rp830.000 dan kamera.

Sementara jeratan pasal yang dikenakan yakni Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 55 dan 56 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah satu per tiga masa hukuman.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content