200 Warga Kecamatan Tempe Dapat Bantuan Paket Sembako
Rabu, 20 April 2022 - 22:09 WIB
"Pertama adalah akte kelahiran bayi yang melahirkan di puskesmas. Ada tiga puskesmas di Kecamatan Tempe yakni Puskesmas Tempe, Puskesmas Salewangeng, dan Puskesmas Pattirosompe. Kita berikan kewenangan puskesmas untuk mengusulkan langsung akte kelahiran. Itu berlaku hanya bagi yang melahirkan di puskesmas," katanya.
Kedua, pencatatan untuk kartu identitas anak (KIA), yang menggandeng seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di lingkup Kecamatan Tempe. "Untuk KIA sudah menggandeng beberapa sekolah dasar dan SMP, yang nantinya akan menyeluruh ke semua sekolah," ujar Supardi.
Baca juga: Pemkab Wajo Tunjukkan Komitmen Tingkatkan Kualitas Wirausaha
Ketiga, usia wajib kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) biasanya adalah usia SMA, dan Pemerintah Kecamatan Tempe menggandeng tiap SMA agar seluruh siswa yang wajib KTP-el melakukan perekaman. Keempat, pencatatan peristiwa nikah dan juga perubahan status menikah yang ada di KTP-el dan kartu keluarga yang melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kelima, adalah penerbitan akta kematian yang melibatkan imam lingkungan dan imam kelurahan se-Kecamatan Tempe. "Kami telah meneken memorandum of understanding (MoU) awal November 2021 lalu, dengan leading sector masing-masing," pungkasnya
Kedua, pencatatan untuk kartu identitas anak (KIA), yang menggandeng seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di lingkup Kecamatan Tempe. "Untuk KIA sudah menggandeng beberapa sekolah dasar dan SMP, yang nantinya akan menyeluruh ke semua sekolah," ujar Supardi.
Baca juga: Pemkab Wajo Tunjukkan Komitmen Tingkatkan Kualitas Wirausaha
Ketiga, usia wajib kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) biasanya adalah usia SMA, dan Pemerintah Kecamatan Tempe menggandeng tiap SMA agar seluruh siswa yang wajib KTP-el melakukan perekaman. Keempat, pencatatan peristiwa nikah dan juga perubahan status menikah yang ada di KTP-el dan kartu keluarga yang melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kelima, adalah penerbitan akta kematian yang melibatkan imam lingkungan dan imam kelurahan se-Kecamatan Tempe. "Kami telah meneken memorandum of understanding (MoU) awal November 2021 lalu, dengan leading sector masing-masing," pungkasnya
(luq)
Lihat Juga :