Klitih Bersenjatakan Celurit, Preman Magelang Ditangkap Polisi

Rabu, 20 April 2022 - 15:55 WIB
Polisi menangkap CP, preman yang membawa celurit yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan jalanan (klitih) di Jalan Pemuda, Muntilan Magelang, Jateng. Foto/Ist
MAGELANG - Seorang preman yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan kejahatan jalanan (klitih) terhadap korban di Jalan Pemuda, Muntilan, Magelang, Jateng ditangkap polisi. Pelaku berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan preman tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis celurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang.



"Kami langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pembawa sajam itu," kata Kapolsek, Rabu (20/4/2022).

Ryan menjelaskan, kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana (23) warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan minum minuman keras (miras) pada Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.

Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.

"Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku," terangnya.



Selanjutnya, pelaku menunggu korban di tempatnya bekerja sebagai tukang parkir di daerah Tegalslerem, Sedayu, Muntilan. Dan pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam celurit.

"Ketika korban datang dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan. Korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, " jelasnya.

Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

"Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti celurit," ujarnya.

Kini pelaku ditahan di Polres Magelang. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content