Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Mardani Diminta Hadir Offline

Rabu, 20 April 2022 - 10:29 WIB
Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan sebagai saksi secara online pada sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022) pukul 20.00 Wita.

Dalam sidang kali ini, Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan sebagai saksi secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya.

Setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, ternyata majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline.



Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi secara online, dan menetapkan agar Mardani hadir secara offline pada tanggal 25 April 2022.



Terkait peristiwa itu, Kuasa Hukum Mardani, Irfan Idham menyampaikan melalui pesan singkat bahwa Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” ujar Irfan.

Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan, ujar Irfan, dikarenakan Mardani saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI .

Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content