Selundupkan 31,5 Kg Sabu dari Malaysia, Edi Diberi Upah Rp10 Juta Per Kilogram

Selasa, 19 April 2022 - 14:09 WIB
Dari keterangan pelaku Edi, narkoba ini milik PI dan E, warga Batam, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang. Edi diperintahkan menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia dengan upah Rp10 juta perkilogramnya.

"Pelaku Edi menjemput langsung sabu tersebut ke perairan Malaysia dengan upah Rp10 juta rupiah perkilonya. Selanjutnya, barang haram tersebut atas perintah pelaku PI dibawa ke Tanjung Batu, Kabupaten Karimun," jelas Nugroho.

Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam badan kapal. Pola kerja sindikat ini dinilai cukup rapi, karena pelaku yang datang ke Malaysia langsung ditugaskan membawa speedboad yang sudah berisi sabu.

Baca: Penyelundupan Cenderawasih Awetan dari Papua Berhasil Digagalkan

"Besar kemungkinan sabu ini akan dikirim ke luar wilayah Kepri," tutur Nugroho.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!