Belum Bahas LKPJ, DPRD Palopo Diminta Tingkatkan Kinerja
Senin, 18 April 2022 - 11:44 WIB
Ruangan Komisi DPRD Palopo, masih kosong hingga pukul 10.23 siang. Foto/Chaeruddin
PALOPO - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo sejauh ini belum melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Palopo, Tahun Anggaran (TA) 2021.
Untuk diketahui, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, telah menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2021 sejak 28 maret 2022. Namun hingga saat ini, Senin (18/4/2022), Banggar DPRD Kota Palopo, belum melakukan pembahasan.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, di mana dalam Pasal 19, menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Baca Juga: Intens Patroli, Polres Klaim Palopo Zona Aman dan Tenang
Jika melihat aturan ini, batas waktu pembahasan LKPJ Wali Kota Palopo tahun anggaran 2021 sisa 11 hari terhitung hari Sabtu dan Minggu, hari libur ASN.
Untuk diketahui, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, telah menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2021 sejak 28 maret 2022. Namun hingga saat ini, Senin (18/4/2022), Banggar DPRD Kota Palopo, belum melakukan pembahasan.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, di mana dalam Pasal 19, menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Baca Juga: Intens Patroli, Polres Klaim Palopo Zona Aman dan Tenang
Jika melihat aturan ini, batas waktu pembahasan LKPJ Wali Kota Palopo tahun anggaran 2021 sisa 11 hari terhitung hari Sabtu dan Minggu, hari libur ASN.
Lihat Juga :