Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Jawara Bunuh 2 Begal Sadis di Mataram
Minggu, 17 April 2022 - 13:33 WIB
"Tindakan Murtede menghilangkan nyawa dua dari empat kawasan begal itu merupakan perbuatan pembelaan dan terpaksa. Sehingga tidak ditemukan perbuatan melawan hukum," katanya, Minggu (17/4/2022).
Penghentian penyidikan kasus ini disambut rasa syukur dan gembira oleh Murtede, bersama tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Murtede, Djoko Jumadi mengatakan, penghentian penyidikan atau SP3 ini memberikan kepastian hukum dan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berkeadilan oleh aparat kepolisian bagi Murtede.
Penghentian penyidikan kasus ini disambut rasa syukur dan gembira oleh Murtede, bersama tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Murtede, Djoko Jumadi mengatakan, penghentian penyidikan atau SP3 ini memberikan kepastian hukum dan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berkeadilan oleh aparat kepolisian bagi Murtede.
(san)
Lihat Juga :