Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Jawara Bunuh 2 Begal Sadis di Mataram
Minggu, 17 April 2022 - 13:33 WIB
Polda NTB hentikan penyidikan kasus jawara bunuh 2 begal sadis di Mataram. Foto: Hari/SINDOnews
MATARAM - Polda NTB akhirnya menghentikan penyidikan kasus Murtede alias AS, tersangka pelaku pembunuhan dua begal di Lombok Tengah. Dengan demikian, maka Murtede dinyatakan bebas dari sangkaan.
Polisi menilai, tindakan Murtede yang menghilangkan nyawa dua dari empat begal yang merampoknya, karena terpaksa dan membela diri. Sehingga tidak ditemukan perbuatan yang melawan hukum sesuai KHUP dan peraturan Kapolri.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar khusus perkara yang dihadiri oleh penyidik, pengawas internal dari Polda, dan ahli pakar hukum pidana, pada Sabtu 16 April 2022.
Baca juga: Rampok Jawara, 2 Begal di Mataram Tewas Dibunuh Korbannya
Polisi menilai, tindakan Murtede yang menghilangkan nyawa dua dari empat begal yang merampoknya, karena terpaksa dan membela diri. Sehingga tidak ditemukan perbuatan yang melawan hukum sesuai KHUP dan peraturan Kapolri.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar khusus perkara yang dihadiri oleh penyidik, pengawas internal dari Polda, dan ahli pakar hukum pidana, pada Sabtu 16 April 2022.
Baca juga: Rampok Jawara, 2 Begal di Mataram Tewas Dibunuh Korbannya
Lihat Juga :