Ciptakan Ramadhan Kondusif, Polda Jateng Tindak Tegas Pengguna Petasan dan Pelaku Perang Sarung
Minggu, 17 April 2022 - 10:36 WIB
"Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp. 160.000,- per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.
Dijelaskan Iqbal, petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. "Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tegasnya.
Sedangkan terkait perang sarung, dia menuturkan, kebiasaan tersebut masih dilakukan kalangan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari.
"Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa," tandasnya.
Dia mencontohkan aksi penganiayaan terhadap pelajar warga Tegal, bernama Catur Setiawan. Remaja kelahiran tahun 2003 itu meninggal dunia setelah dianiaya dua orang di depan SMPN 3 Slawi, pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
"Bermula dari janjian sejumlah remaja untuk perang sarung. Korban yang mencari sarungnya yang tertinggal di depan SMPN 3 Slawi, bertemu dengan sejumlah orang. Kemudian timbul cekcok dan aksi perkelahian yang berakibat korban meninggal dunia," terangnya.
Dijelaskan Iqbal, petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. "Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tegasnya.
Sedangkan terkait perang sarung, dia menuturkan, kebiasaan tersebut masih dilakukan kalangan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari.
"Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa," tandasnya.
Dia mencontohkan aksi penganiayaan terhadap pelajar warga Tegal, bernama Catur Setiawan. Remaja kelahiran tahun 2003 itu meninggal dunia setelah dianiaya dua orang di depan SMPN 3 Slawi, pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
"Bermula dari janjian sejumlah remaja untuk perang sarung. Korban yang mencari sarungnya yang tertinggal di depan SMPN 3 Slawi, bertemu dengan sejumlah orang. Kemudian timbul cekcok dan aksi perkelahian yang berakibat korban meninggal dunia," terangnya.
Lihat Juga :