Melanggar Ketentuan, Pemerintah Cabut 39 IUP di Sulawesi Tenggara
Sabtu, 16 April 2022 - 23:33 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto ilustrasi SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pencabutan 39 IUP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia atas nama Menteri ESDM, tertanggal 3 Maret 2022. Baca juga:
Harga Minyak Mentah RI Naik Jadi USD113,5 per Barel pada Maret, Ini Penyebabnya
Dalam SK itu dijelaskan bahwa berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan 39 IUP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia atas nama Menteri ESDM, tertanggal 3 Maret 2022. Baca juga:
Harga Minyak Mentah RI Naik Jadi USD113,5 per Barel pada Maret, Ini Penyebabnya
Dalam SK itu dijelaskan bahwa berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :