Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta, Jawara yang Menang Duel Lawan 4 Begal

Sabtu, 16 April 2022 - 17:42 WIB
Polres Lombok Tengah saat gelar perkara kasus Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Antara
MATARAM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, jawara yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka di Lombok Tengah.

Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.



Baca juga: 5 Fakta Jawara Korban Perampokan yang Tumbangkan 4 Begal, Nomor 3 Terkait dengan Ibunya

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!