Mudik Naik Kereta Api, Ini Syarat untuk Penumpang Usia 6-18 Tahun

Sabtu, 16 April 2022 - 11:24 WIB
Namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. Bagi penumpang anak usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes COVID-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegasnya.

Baca Juga: Pemda KBB Tetapkan Observatorium Bosscha sebagai Bangunan Cagar Budaya.

Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, KAI Daop 8 Surabaya masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000. Layanan ini tersedia di 11 stasiun di Jatim.

"Kami menghimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket," tandas Luqman.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!